Berdasarkan surat dari Wakil Rektor I No : 5157/UN.16.WR1./PP/2017 mengenai batas studi S2 dan S3 Program Pascasarjana Universitas Andalas, maka bagi Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sampai batas waktu yang telah ditentukan, dapat mengajukan surat permohonan pengunduran diri diketahui oleh Ketua Program Studi dan Dekan / Wakil Dekan 1 Fakultas dengan melunasi semua tunggakan SPP. Selanjutnya Mahasiswa yang bersangkutan dapat mendaftar kembali dengan nomor BP baru, dengan mempertimbangkan mata kuliah yang telah lulus. Prosedur lebih lengkap dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Bersama ini kami informasikan kepada seluruh Mahasiswa Program Studi S2 Ilmu Kebidanan FK-UNAND, bahwa pembayaran uang kuliah (SPP) semester ganjil T.A 2017/2018 diperpanjang sesuai dengan jadwal berikut ini :
Hari / Tanggal | : | Kamis / 27 Juli 2017 |
Jam | : | 15.00 WIB |
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapakan terima kasih.
Sehubungan dengan batas waktu pembayaran UKT/SPP yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2017, maka dengan ini kami sampaikan informasi mengenai toleransi batas akhir waktu lulus untuk tidak dikenakan kewajiban membayar UKT/SPP berdasarkan surat Wakil Rektor II seperti berikut ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bersama ini kami informasikan kepada seluruh calon Wisudawati Program Studi S2 Ilmu Kebidanan FK-UNAND mengenai pelaksanaan dan persyaratan Wisuda III tahun 2017 yang tertuang dalam surat Wakil Rektor I Universitas Andalas seperti di bawah ini :
Demikian yang dapat kami sampaiakan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.