Sehubungan dengan terbitnya surat edaran rektor nomor 753/UN.16.R/PP/2017, maka dengan ini kami informasikan kepada seluruh mahasiswa Program Studi S2 Ilmu Kebidanan mengenai batas waktu pembayaran uang kuliah beserta konsekuensi jika terlambat melakukan pembayaran uang kuliah. Informasi lebih jelas dapat dilihat di bawah ini :
Demikian kami sampaikan informasi ini, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.