Sehubungan dengan batas waktu pembayaran UKT/SPP yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2017, maka dengan ini kami sampaikan informasi mengenai toleransi batas akhir waktu lulus untuk tidak dikenakan kewajiban membayar UKT/SPP berdasarkan surat Wakil Rektor II seperti berikut ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.