Berdasarkan surat dari Wakil Rektor I No : 5157/UN.16.WR1./PP/2017 mengenai batas studi S2 dan S3 Program Pascasarjana Universitas Andalas, maka bagi Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sampai batas waktu yang telah ditentukan, dapat mengajukan surat permohonan pengunduran diri diketahui oleh Ketua Program Studi dan Dekan / Wakil Dekan 1 Fakultas dengan melunasi semua tunggakan SPP. Selanjutnya Mahasiswa yang bersangkutan dapat mendaftar kembali dengan nomor BP baru, dengan mempertimbangkan mata kuliah yang telah lulus. Prosedur lebih lengkap dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.